Bahas UMK 2021, Buruh Banten Ingin Naik 3,33 Persen

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan rapat pleno pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2021 di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten, Kamis (12/11/2020).

Demikian dilakukan sebelum nantinya disahkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, Jumat (20/11/2020) nanti.

Perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja meminta ada kenaikan UMK 2021 sebanyak 3,33 persen.

Pembahasan UMK tahun 2021 dilaksanakan untuk mendengarkan masukan dan pendapat dari masing-masing pihak, antara serikat pekerja, Apindo serta tenaga ahli.

Namun, hasil rapat pleno itu belum menghasilkan jalan keluar yang sesuai dengan harapan serikat buruh dan pekerja.

Serikat buruh rata-rata menginginkan kenaikan upah sebesar 3,33 persen tahun depan, sedang pihak Apindo meminta agar UMK tahun 2021 tetap sama dengan tahun ini.

Kadisnaker Provinsi Banten, Al Hamidi mengakui rapat pleno menghasilkan suara yang tidak bulat.

“Apindo menginginkan tetap tidak ada kenaikan, sedangkan serikat pekerja rata-rata meminta kenaikan 3,33 persen,” ujar Al Hamidi, kepada wartawan.

Hasil rapat pleno dewan pengupahan mengenai pembahasan UMK tahun 2021 Provinsi Banten tersebut diharapkan bisa segera disampaikan kepada Gubernur untuk selanjutnya ditetapkan, paling telat Sabtu (21/11/2020).

Untuk diketahui, UMK kabupaten/kota se-Banten pada 2020 jumlahnya tak sama. Masing-masing daerah berbeda.

Untuk UMK Kota Cilegon senilai Rp 4.246.081, Kota Tangerang Rp 4.199.029, Kabupaten Tangerang Rp. 4.168.268, Tangsel Rp 4.168.268, Kabupaten Serang Rp 4.152.887, Pandeglang Rp 2.758.909, Kota Serang Rp 3.773.940, kemudian Lebak Rp 2.710.654. (*/Faqih)

Comments (0)
Add Comment