Banten Jadi Provinsi ke-3 Paling Rawan Langgar Netralitas ASN pada Pemilu 2024

 

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024 dan mengukur tingkat kerawanan daerah terkait pelanggaran netralitas ASN. Hasilnya, Banten menempati urutan ketiga se-Indonesia.

Demikian terungkap saat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024’ di Aula Lantai III, Diskominfo Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, pada Kamis, (12/10/2023).

“Maluku Utara menjadi provinsi yang paling rawan dalam hal pelanggaran netralitas ASN. Kemudian, diikuti oleh Sulawesi Utara, dan Banten,” ungkap Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten, Zainal Muttaqin.

Menurutnya, Provinsi Banten mesti kerja keras untuk mengantisipasi kerawanan netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang. Terlebih Banten juga punya catatan kaitan tersebut saat Pemilu 2019 lau.

Zainal menyebut, berdasarkan data Bawaslu Banten, ada 64 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 lalu yang tersebar di delapan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak pertengahan Juni 2022 lalu. Pemilu kali ini digelar serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. Lalu, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. (*/Faqih)

Bawaslu BantenDiskusi Pemilu 2024Indeks kerawanan pemiluNetralitas ASNPemilu 2024
Comments (0)
Add Comment