SERANG – Berdasarkan hasil analisis tematis isu strategis politik uang, Provinsi Banten masuk dalam daftar wilayah rawan tinggi dalam terjadinya politik uang. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan launching pemetaan kerawanan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, di Bandung, pada Minggu, (13/8/2023) kemarin.
Dari 38 provinsi yang dijadikan unit analisis, setidaknya ada lima provinsi yang masuk kategori kerawanan tinggi terjadinya praktik politik uang. Kelima provinsi tersebut adalah Maluku Utara dengan skor tertinggi 100, kemudian disusul Lampung 55,56, Jawa Barat 50,00, Banten 44,44, dan Sulawesi Utara 38,89.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Msayarakat, Ajat Munajat mengungkapkan, kenapa Banten berada di peringkat ke empat secara nasional pada kelompok provinsi rawan tinggi politik uang.
Hal itu berdasarkan potret pada peristiwa politik uang pada Pemilu sebelumnya yang terjadi di Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
“Partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang mutlak diperlukan untuk melahirkan proses dan hasil pemilihan umum yang lebih bersih dan kredibel,” katanya dalam keterangan tertulis, pada Senin, (14/8/2023).
Menurutnya, pemetaan kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 menegaskan bahwa pentingnya keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan, yakni penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu yang di dalamnya tim sukses dan pemerintah daerah.
“Penting untuk mendukung Badan Pengawas Pemilihan Umum, tidak saja dalam upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang, namun juga memperkuat kesadaran masyarakat akan bahaya politik uang bagi masa depan demokrasi Indonesia,” terangnya.
Upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang juga kata dia, dihadapkan pada terjadinya komodifikasi, terutama dengan penggunakaan uang digital yang sudah menjadi trend keseharian di masyarakat.
“Selain itu, praktik politik uang kerap kali dibungkus dengan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk program pemerintah yang terkadang membuat bias batasan antara penyaluran bantuan dengan politik uang,” ungkapnya.
Ditegaskannya, praktik politik uang sendiri tidak hanya melibatkan peserta Pemilu, terutama tim sukses maupun tim kampanyenya, namun juga rentan melibatkan penyelenggara Pemilu dan Aparatur Sipil Negara yang semestinya menjaga netralitasnya.
“Modus praktik politik uang pun beragam, namun setidaknya ada tiga modus yang biasa dilakukan dan terjadi di lapangan, yakni pertama, memberikan uang secara langsung, baik uang fisik maupun uang digital (termasuk voucher). Kedua, memberikan dalam bentuk barang lainya yang tidak dikatagorikan bahan kampanye. Ketiga, memberikan janji akan memberikan sesuatu dalam bentuk uang atau materi lainya. Ketiga modus ini marak terjadi dan disinyalir hampir di semua tahapan pemiliu maupun pemilihan,” bebernya.
Ia mengakui, jika partisipasi publik dengan mayoritas wilayah rawan terjadi praktik politik uang, baik dengan kategori tinggi maupun sedang, tidak mudah untuk melakukan pencegahan dan penindakannya.
Selain rekam jejak politik uang yang begitu melekat lanjutnya, sikap permisif masyarakat terhadap praktik politik uang juga menambah deretan tantangan dalam pencegahan dan penindakan.
Menanggapi hal tersebut, sesuai dengan arahan Bawaslu RI, Bawaslu Banten kata dia, berupaya memperkuat pencegahan dan penindakan praktik politik uang dengan langkah-langkah pencegahan sebagai berikut :
1. Sosialisasi dan edukasi bahaya politik uang, Bawaslu akan memasifkan sosialisasi tematik tentang bahaya dan kerugian politik uang terhadap demokrasi di Banten, diharapkan kesadaran masyarakat semakin menguat dan dapat terlibat bersama Bawaslu dalam melakukan pencegahan politik uang.
2.Melibatkan masyarakat dalam pengawasan pasrtisipatif, karena partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan politik uang, apabila masyarakat menemukan praktek politik uang agar juga berani melaporkan kepada Bawaslu dengan bukti-bukti yang cukup.
3. Keterlibatan masyarakat dalam konteks pencegahan dan pengawasan politik uang harus juga didukung oleh pemangku kepentingan, melalui political will pemangku kepentingan baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan tim sukse serta pemerintah daerah untuk bersama-sama menjadikan pemilu dan pemilihan tahun 2024 bebas dari politik uang.
4. Dalam konteks pengawasan politik uang, Bawaslu akan melakukan patroli pengawasan politik uang dengan melibatkan semua jajaran pengawasan disemua tingkatan.
5. Bawaslu akan melakukan penindakan apabila terdapat temuan dan laporan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran politik uang, sebagai upaya menciptakan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menindak pelanggaran politik uang. (*/Faqih)