SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andhika Hazrumy menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2017, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang pada Senin (28/5/2018).
Dalam LHP BPK kali ini, Pemprov Banten diketahui untuk kedua kalinya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak era kepemimpinan Wahidin Halim-Andika Hazrumy.
Penyerahan dilakukan oleh Anggota V BPK RI, Isma Yatun. Dalam sambutannya, BPK RI menilai Gubernur Banten benar-benar konsern terhadap hasil rekomendasi BPK sehingga pihaknya tetap menyampaikan opini pada WTP. Terhadap beberapa temuan, seperti pengalihan aset merupakan perintah dari undang-undang, kelebihan membayar dari pekerja sudah ditindaklanjut dengan menyetorkannya kembali.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017, termasuk rencana aksi yang dilakukan Pemprov Banten, maka terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Isma Yatun
Meski demikan, lanjutnya, beberapa catatan didapat oleh BPK RI seperti adanya pengalihan kewenangan aset dari kabupaten dan kota ke provinisi yang belum seluruhnya diinventarisir. Kemudian, penataan hibah uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak tertib, dan terakhir adanya ketidaksesuaian paket pengadaan bangunan gedung garasi di Dinas Kelautan dan Perikanan.
Dia menyebutkan, Provinsi Banten berhasil mempertahankan predikat WTP yang tahun lalu juga diperolehnya. Dan diharapkan prestasi ini terus dipertahankan.
“Terus memperbaiki laporan APBD-nya,” ujarnya.
Sementara Gubernur Banten, Wahidin Halim, mengatakan, diperolehnya opini WTP bukanlah suatu tujuan, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun sebuah pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, akuntabel dan berdedikasi yang jauh dari kecurangan, serta aparatur yang jauh dari korupsi.
Gubernur bersyukur bahwa hasil kerja keras selama ini mendapatkan nilai WTP. Menurutnya, semua ini sumbangsih dari usaha keras dan kerjasama dari semua pihak. Oleh karena itu, Gubernur mengajak seluruh pihak agar bersungguh-sungguh untuk membuktikan bahwa Pemprov Banten sepakat dan solid untuk membangun tata kelola pemerintahan yang memberikan manfaat bagi rakyat banten.
“Saya bersyukur, dengan opini WTP yang diperoleh ini, tidak ada euforia kemenangan karena ini bukan sebuah kejuaraan. Tapi paling tidak, penilaian dari BPK memberikan dukungan moral bagi usaha dan ikhtiar kita, agar mampu bekerja dengan sebaik-baiknya,” ujar WH dalam sambutannya.
Dengan proses panjang yang dilalui, lanjut Gubernur, tentunya ada kegiatan-kegiatan yang harus ditunjukkan dan diarahkan dengan hasil yang dapat memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran DPRD Provinsi Banten, sebagai pengawas serta dukungannya kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Lebih lanjut, Gubernur mengatakan, temuan-temuan dari hasil pemeriksaan semakin mengalami penurunan. Dari tahun 2016 sekitar 11 temuan, hingga tahun ini menjadi 3 temuan dan sudah ditindaklanjuti. Karena, ujarnya, kunci mendapatkan WTP adalah finalisasi tindaklanjut penanganan secara administratif seperti teguran langsung, dan sistem pengembalian kerugian yang langsung dikembalikan. Untuk itu, proses pembinaan dan pembimbingan terus dilakukan.
“Rencana aksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan kita selesaikan,” tuturnya.
Sedangkan Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah, dalam kesempatan itu mengatakan, dengan opini WTP yang diperoleh Provinsi Banten maka DPRD harus menindaklanjuti yang menjadi temuan BPK, dengan meningkatkan sistem pengendalian dan pengawasan internal Pemerintah Provinsi Banten. Sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD No.1 Tahun 2014 Pasal 135, DPRD melakukan pembahasan atas LHP BPK dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD selambat-lambatnya dua minggu setelah menerima LHP BPK.
Selanjutnya, DPRD meminta BPK melakukan pemeriksaan lanjutan dalam hal menemukan aspek-aspek tertentu atau temuan-temuan di satuan kerja tertentu yang tertuang dalam LHP BPK yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. (*/Red)