SERANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten telah menetapkan status darurat kekeringan untuk wilayah Provinsi Banten. Demikian dibenarkan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Banten Nana Suryana.
Nana menyebut, status darurat kekeringan itu berlaku sejak tanggal 19 September 2023 hingga satu bulan ke depan.
“Kita sudah tetapkan status darurat kekeringam untuk skala provinsi Banten,” ujar Nana kepada wartawan, pada Jumat, (22/9/2023).
Penetapan status darurat kekeringan tersebut dilakukan di antaranya akibat Fenomena El Nino yang telah menyebabkan kekeringan ekstrem di seluruh wilayah Banten.
“Sebelumnya sudah ada tiga daerah yang menetapkan status darurat kekeringan yaitu Kabupaten Lebak, Tangerang dan Serang. Kota Serang pun menyusul. Kondisi ini pun menjadi landasan kita untuk menetapkan status darurat kekeringan untuk skala Provinsi,” bebernya.
“Paling parah di Lebak, yang kedua Kabupaten Serang terutama di pantura yang lebih terdampak itu disekitar itu, yang biasanya mereka memanfaatkan sungai itu, kamren memantau kesana sama sekali kering sehingga tidak bisa dimanfaatkan sama sekali tidak ada air yang bisa dimanfaatkan,” sambungnya. (*/Faqih)