Banyak Dikeluhkan Warga, Pemprov Banten Ambil Alih Ruas Jalan Sumur Pandeglang

PANDEGLANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil alih 13 jalan yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Di antaranya ruas jalan Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya Pandeglang.

Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan mengatakan, status ruas jalan tersebut sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, yang sudah bertahun-tahun kondisinya dikeluhkan masyarakat, lantaran mengalami kerusakan mencapai 50%.

“Itu merupakan kebijakan Pj Gubernur Banten, dalam rangka meningkatkan infrastruktur penunjang kawasan pariwisata TNUK dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka ruas jalan tersebut ditingkatkan menjadi jalan provinsi,” ujar Arlan pada Rabu, (10/5/2023)

Peningkatan status jalan itu kata Arlan, dilaksanakan tanggal 18 januari 2023, sehingga dimasukan klausul bahwa untuk tahun 2023 ini untuk tetap menjadi tanggung jawab Pemkab Pandeglang dan ini sduah disampaikan juga kepada pemkab pandeglang.

Langkah itu lanjutnya, agar hak masyarakat terkait penanganan jalan tidak terkendala oleh terbitnya SK peningkatan status jalan.

Namun kata dia, Pemprov Banten akan mulai membangun jalan dengan panjang 24,9 KM itu pada tahun 2024 mendatang.

“Karena Pemda merencanakan pembiayaan penanganan jalan dalam APBD dilakukan satu tahun sebelumnya,” katanya.

Arlan menuturkan, sesuai arahan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, pembangunan jalan menjadi skala pioritas.

“Tahun ini sudah dianggarkan untuk perencanaannya, sehingga tahun 2024 dapat langsung dilaksanakan pelaksanaan konstruksinya,” tutup Arlan. (*/Faqih)

Arlan MarzanJalanJalan pandeglangJalan RusakPemprov BantenRuas sumur
Comments (0)
Add Comment