Bapenda Banten: Nunggak Pajak Kendaraan Bisa Ditilang Polisi

SERANG – Mulai saat ini dan seterusnya, bagi yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan empat ataupun jenis lainnya, jika pajaknya mati akan ditilang oleh Polisi.

Hal demikian diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari sesaat menggelar event 1st Banten Automotive Exhibition, di Mall fo Serang (MoS), Kemang. Jumat, (18/10/2019).

“Para wajib pajak, agar segera membayar, jangan sampai ada yang menunggak,” ujarnya kepada awak media.

Aturan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2. Pasal itu menjelaskan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 l tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

“Sekarang ini kena dalam aturan, bahkan kemarin kami sudah bertemu dengan Korlantas (Korps Lalu Lintas-Red) sekarang ini ada yang menunggak pajang bisa ditilang oleh polisi,” ungkap Opar. (*/Qih)

Bapenda BantenPajak Kendaraan
Comments (0)
Add Comment