TANGERANG – Badan Karantina Indonesia (Barantin) membongkar praktik kecurangan ekspor sarang burung walet (SBW) di area kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (11/11/2025) kemarin.
Modus yang dijalankan salah satu eksportir berinisial CJP itu dilakukan dengan menukar SBW bersih yang telah lolos pemeriksaan menjadi SBW kotor yang belum memenuhi standar ekspor.
Komoditas tersebut rencananya akan dikirim ke Vietnam pada hari yang sama.
Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M. Panggabean menjelaskan, tindakan menukar media pembawa setelah pemeriksaan karantina merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran yang merusak citra ekspor Indonesia. Pembongkaran ini menjadi bukti komitmen Barantin dalam menjaga keamanan hayati dan reputasi perdagangan internasional,” ujar Sahat dalam keterangan resmi, Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan, keamanan ekspor tidak hanya berkaitan dengan kelayakan produk, tetapi juga mencerminkan integritas bangsa.
Manipulasi terhadap komoditas ekspor, lanjutnya, dapat merugikan negara secara ekonomi sekaligus menurunkan kepercayaan pasar global terhadap Indonesia.
Barantin juga berkomitmen memperkuat pengawasan ekspor sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, yakni mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah ekonomi nasional.
“Kami terus memastikan seluruh proses ekspor berlangsung transparan dan kredibel. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang mencoba memanipulasi hasil pemeriksaan karantina,” tegas Sahat.
Sebanyak 950 kilogram SBW kotor yang dikemas dalam 27 boks kini telah diamankan oleh tim penegakan hukum Karantina Banten.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, dengan melibatkan aparat penegak hukum terkait.
Barantin menegaskan, setiap komoditas ekspor Indonesia harus memenuhi prinsip aman, sehat, dan berkualitas, demi menjaga kepercayaan dunia terhadap produk unggulan nasional.***