SERANG – Hasil pengawasan Bawaslu Banten dan kabupaten/kota pada tahapan verifikasi administrasi partai politik Pemilu 2024, menemukan identitas dengan profesi yang dilarang terlibat dalam kepengurusan maupun keanggotaan partai politik (Parpol).
Bawaslu Banten mencatat ada sekitar 140 identitas dengan profesi terlarang yang terlibat dalam kepengurusan atau keanggotaan Parpol.
Temuan tersebut disampaikan Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banten, Ali Faisal kepada awak media saat ditemui di Kantornya, Kota Serang, pada Kamis, 25 Agustus 2022.
“PNS 123 orang, Polri 7 orang, TNI 5 orang Kepala Desa 5 orang, Penyelenggara 2 orang, Pegawai BUMN 1 orang,” ungkap Ali.
Dari 140 orang itu kata dia, hanya 4 orang yang telah mengadukan langsung ke Bawaslu Banten.
Selanjutnya kata Ali, terhadap data PNS, TNI, dan Polri yang tercatat menjadi anggota partai politik masih dilakukan penelusuran oleh Bawaslu kabupaten/kota.
Dalam melakukan tindaklanjut terhadap data nama-nama yang tercatat dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik itu, Bawaslu Provinsi Banten telah menyampaikan data tersebut kepada KPU Provinsi Banten.
Ia menyatakan, Bawaslu Banten dan Bawaslu kabupaten kota di Provinsi Banten telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang melakukan pengecekan secara mandiri nama dan NIK-nya untuk melihat tercatat atau tidak dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik.
“Bawaslu Provinsi Banten mengimbau kepada masyarakat yang tidak mendaftar namun tercatat dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik untuk menyampaikan form tanggapan masyarakat melalui help desk KPU RI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbaunya. ***