Bawaslu Tegaskan Tak Ada Kampanye di PSU Kabupaten Serang

Bawaslu Tegaskan Tak Ada Kampanye di PSU Kabupaten Serang

 

SERANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menegaskan tak ada tahapan kampanye di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang.

“Tidak ada nomenklatur kampanye di dalam PSU ini, itu prinsipnya,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal di Kebon Kubil Cafe, Kota Serang, Minggu (16/3/2025).

Apabila dari relawan atau simpatisan paslon Bupati dan Wabup Serang masih ngeyel melakukan kampanye, seperti pemasangan banner, spanduk atau kampanye di media sosial, Ali beserta jajaran Bawaslu Kabupaten Serang bakal menindak tegas keduanya.

“Kita menghidupkan kembali Gakkumdu baik di Provinsi maupun di Kabupaten Serang,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Ali mengaku telah berkomunikasi dengan Andika-Nanang dan Zakiyah-Najib melalui Bawaslu Kabupaten Serang agar jangan menjadikan momentum ramadan ajang kampanye.

“Kita sudah menghimbau kepada para pasangan calon, agar tidak melakukan hal seperti itu. Kita kan sudah dan sedang melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan-kegiatan keagamaan meskipun kita tidak menyimpulkan tidak ada pelanggaran,” ujarnya.

“Tapi kita setiap ada event itu kita datang. Misalnya ada kunjungan ramadan kita datang untuk memastikan saja tidak ada nuansa kampanye,” sambungnya.

Selain itu, agar tak terjadi pelanggaran, ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dan mengawasi jalannya PSU yang bakal digelar 19 April 2025 nanti.

“Bisa melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang atau ke Provinsi, nanti kita lihat syarat formil dan materilnya, kemudian kita proses klarifikasi,” terangnya. (*/Ajo)

Bawaslu BantenGakumduKabupaten SerangPSU
Comments (0)
Add Comment