TANGERANG – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Banten kembali memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang milik negara hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai pada 2021 dan 2022 di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Banten, Tangerang Selatan, Selasa, (30/8/2022).
Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok sigaret 9.574.560 batang, cerutu 429 batang, hasil pengolahan tembakau lainnya (vape) 8.39 liter, minuman beralkohol 4.124 liter, kancing 663 pieces, dan golden stock beef noodles 2 karton.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Rahmat Subagio mengatakan perkiraan nilai barang mencapai Rp10,4 miliar dan kerugian negara diperkirakan Rp7,4 miliar.
“Total barang yang dimusnahkan diperkirakan bernilai Rp10,4 miliar dan total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp7,4 miliar,” ujarnya kepada awak media.
“Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah DJBC Banten, dan selebihnya barang tersebut dikirim ke PT Solusi Bangun Indonesia Bogor untuk di lakukan pemusnahan yang lebih besar,” bebernya.
Bea Cukai Banten di tahun 2022 hingga 31 Juli 2022 telah melakukan 743 kali penindakan hasil tembakau, minuman alkohol ilegal dan barang fasilitas lainnya dengan total kerugian negara sebesar Rp31,5 miliar.
“Dengan adanya pemusnahan ini, kantor wilayah DJBC Banten melalui pengawasan atas peredaran Barang Kena Cukai Ilegal berkomitmen atas tugas dan fungsi utama dalam melindungi masyarakat, mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara,” tutupnya. (*/Fachrul)