SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menyebut tiga warga penggugat Bank Banten, Moch Ojat Sudrajat, Ikhsan Ahmad, dan Agus Supriyanto hanya mencari panggung belaka.
Sebelumnya, mereka melakukan gugatan hukum, ke Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait dengan pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB, dengan tergugat utama Gubernur Banten.
WH menjelaskan, jika upaya menyelamatkan dan menyehatkan Bank Banten itu merupakan konsepnya sejak awal memimpin Banten.
“Itu sudah langkah saya dari awal, bukan karena didorong-dorong. Itu konsep saya dari awal. Termasuk kalau ada gugatan biarkan aja ada gugatan, gak masalah, gak membuat saya ke neraka,” jelas WH kepada wartawan, di Rumah Dinas Gubernur Provinsi Banten, Jl. Ahmad Yani, Sumur Pecung, Kota Serang, Senin (29/6/2020).
Ia menyebut, jika para penggugat tersebut hanya mencari panggung belaka. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci maksud dari ucapannya tersebut.
“Mereka mau cari panggung. Gak ada masalah itu kita hormati itu apapun di pengadilan,” katanya.
Sementara, saat dikonfirmasi, Penggugat Bank Banten, Ikhsan Ahmad mengatakan, jika pihaknya disebut hanya mencari panggung, maka biarlah menjadi sarana pendidikan bagi masyarakat.
“Biarlah panggung yang memberi manfaat dan menjadi sarana pendidikan publik tetap berdiri, doakan kami pak gubernur, agar kami selalu ikhlas dan tulus mengeritik mu sebagai pemimpin kami hanya karena Allah SWT. Pak gubernur harus ikhlas gak usah panik dengan gegap gempitanya panggung tersebut, tetap harus fokus pada pertunjukan panggung yang mencerdaskan masyarakat,” tulis Ikhsan melalui pesan WhatsApp.
“Panggung Bank Banten menuntut peran siapa yang lalai dan menyebabkan kerugian sosial ekonomi dan moral bagi masyarakat. Bukankan Ahmad Albar (penyanyi) sudah mengingatkan bahwa dunia ini adalah panggung sandiwara,” imbuhnya.
Sementara, Penggugat yang lainnya, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, langkah penggugat berangkat dari kegelisahan, dan ketersediaan data yang valid terkait pemindahan RKUD dari Bank Banten tersebut.
“Bahwa saya melakukan gugatan insyaallah punya data yang valid. Bukankah dulu juga ketika masalah BPO (biaya penunjang operasional), saya dianggap cari panggung? Tapi waktu kemudian membuktikan dan Alhamdulillah putusan di PTUN Serang dan Mahkamah Agung untuk masalah BPO GUBERNUR saya bisa menang. Itulah PANGGUNG saya,” terang Ojat melalui pesan WhatsApp.
Selanjutnya, terkait persoalan Bank Banten kata Ojat, dari awal sudah mengendus ada yang harus di buka, dan pihaknya memilih jalur hukum perdata melalui gugatannya di Pengadilan Serang.
“Saya cuma berharap jika memang sudah siap, janganlah ada lobi dari berbagai pihak dengan yang diduga selama ini kami kenal ada di lingkungan yang dekat dengan Pak Gub,” katanya.
“Jangan seperti masalah BPO yang terus melobi agar tidak dilakukan EKSEKUSI,” lanjut Ojat. (*/JL)