Begini Peran Ketua Kadin Cilegon dan 2 Orang Lainnya Dalam Kasus Minta Jatah Proyek yang Berujung Jadi Tersangka

 

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus minta jatah proyek senilai Rp 5 Triliun di investasi Chandra Asri Alkali (CAA).

Dari ketiga tersangka, salah satunya merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim (MS).

Adapun dua tersangka lainnya ialah Ismatullah Ali (IA) yang menjabat Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, dan Rufaji Jahuri (RJ) selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam upayanya mendapatkan jatah proyek dari pihak PT Chengda Engineering Co., Ltd.

Polisi menyebut ketiganya terbukti melakukan tindakan intimidatif.

Kombes Dian mengungkap peran Ketua Kadin Cilegon yang sempat menggerakan massa untuk unjuk rasa di PT Chengda pada April 2025 lalu.

“Saudara MS perannya adalah mengajak dan menggerakkan orang untuk aksi di PT Chengda pada tanggal 14 dan 22 April, dan memaksa minta proyek,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jum’at malam (16/5/2025).

“MS dan Ismatullah bertemu dengan PT. Total selaku perwakilan PT. Chengda. Keduanya memaksa meminta proyek,” ujar Kombes Dian menambahkan.

Polisi menilai aksi tersangka Ismatullah Ali yang menggebrak meja adalah bentuk pemaksaan.

“Saudara IA yang mana perannya adalah menggebrak meja dan minta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa lelang. Kemudian IA bersama MS ini memaksa minta proyek,” tegasnya.

Tersangka ketiga Rufaji Zahuri, selaku Ketua HNSI Cilegon, berperan mengancam akan menghentikan proyek apabila HNSI tidak dilibatkan dalam pekerjaan PT China Chengda Engineering.

“Selanjutnya saudara RJ perannya adalah mengancam akan menghentikan proyek jika tidak diberikan oleh PT Chengda,” ungkap Kombes Dian.

Polisi juga menyebut ketiganya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan. Malam ini kita tahan di rutan Polda,” jelas Kombes Dian lagi.

Polisi mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan.

“Dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup Dian.

Untuk barang bukti yakni berupa video yang beredar di media sosial dan barang bukti berupa dokumen yang telah disita Polda Banten.

Yaitu berupa, 1 Video 4,16 detik di IG Fakta Banten, 1 video 46 detik di IG Kabar Banten, 1 bundel screen shot ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk ke lokasi proyek PT. CAA.

Selain itu 1 lembar surat dari Kadin kepada PT. Chengda tanggal 8 April, 1 lembar notulen pertemuan, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 22 April dan 1 lembar surat dari Kadin kepada PT. Chengda tanggal 8 Mei 2025.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender oleh sejumlah pengusaha Cilegon yang tergabung dalam Kadin dan organisasi masyarakat (Ormas) setempat kepada kontraktor pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA). (*/Ajo)

Chandra Asri AlkaliKadin CilegonMuhamad SalimPT Chengda Engineering
Comments (0)
Add Comment