SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mencatat tingkat risiko penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Banten. Hasilnya, tiga daerah memiliki risiko tinggi dan menyandang status zona merah serta satu daerah lainnya mendekati status yang sama.
Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengaku pihaknya terus melakukan evaluasi tingkat risiko penyebaran Covid-19.
Untuk hasil terbaru, tingkat risiko tertinggi ditempati Kota Tangerang Selatan senilai 1,49 dengan tingkat risiko tinggi, disusul Kabupaten Serang 1,59 dan Kota Tangerang 1,78 juga dengan keduanya memiliki risiko tinggi.
Sementara Kota Cilegon 1,87, Kabupaten Tangerang 1,92, Kabupaten Pandeglang 1,92, Kota Serang 2 da Kabupaten Lebak 2,13. Sehingha Kelima daerah tersebut memiliki risiko sedang.
Pemprov bahwa dengan status zona merah tersebut Kota Tangsel dan Kabupaten Serang menjadi daerah yang mengalami penambahan kasus akibat gelaran Pilkada 2020.
Ati Pamudji menyebut, kembalinya status zona merah diakibatkan klaster Pilkada 2020. Di mana, ada 4 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 di Banten, diantaranya Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan masuk daerah yang menggelar hajat politik tersebut.
“Kabupaten Serang minggu ini zona merah, hal ini dampak dari dominasi kasus positif dari klaster Pilkada,” ujar Ati kepada wartawan, Senin (14/12/2020).
Sebelumnya diketahui, penilaian itu digunakan dalam penetapan status zona. Rinciannya, zona merah dengan nilai 0 – 1,8 lalu zona oranye 1,9 – 2,4, zona kuning 2,5 – 3 dan hijau dengan tida ada kasus. (*/Faqih)