SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kembali menetapkan tersangka baru yakni BA yang merupakan pihak ketiga dalam dugaan kasus korupsi penyewaan lahan di areal Stadion Maulana Jusuf, Kota Serang, seluas 5.689,83 meter persegi.
Sebelumnya, Kejari Serang menetapkan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang, Sarnata, sebagai tersangka atas kasus tersebut pada Selasa (30/7/2024) lalu.
“Hari ini kami menetapkan tersangka baru untuk kasus korupsi. Hari ini pihak ketiga bisa kami lakukan tindakan menyusul inisial S (Sarnata) kemarin. Untuk hari ini inisialnya BA,” kata Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa, Kamis (8/8/2024).
Disampaikan Lulus, penetapan tersangka BA dilakukan lantaran telah melakukan kerjasama dengan Kadisparpora Kota Serang untuk melakukan penyewaan lahan tanpa prosedur yang sesuai.
Bahkan, lanjut Lulus, tersangka BA telah mendapatkan keuntungan dari penggunaan lahan milik negara tersebut sebesar Rp457.700.000 dari 59 kios yang sudah dibangun dan disewakan.
“Yang bersangkutan (BA) melakukan kerjasama dengan S (Sarnata) yang juga tidak sesuai prosedur. Bahkan yang bersangkutan sebagaimana kemarin disampaikan sudah menerima uang sewa atas 59 bangunan ruko sebesar Rp457.700.000, dan itu berpotensi bertambah karena ada yang belum bayar,” terangnya.
Menurut Lulus, kendati sudah mendapatkan keuntungan dari penggunaan lahan di area Stadion Maulana Jusuf, namun tersangka BA tak kunjung membayarkan uang sewa lahan sebesar Rp483 juta.
“Yang penting harus kami kejar pemulihan uang negara atau aset Pemkot Serang, harus bisa kami kembalikan untuk masuk ke kas umum daerah lagi,” ujarnya.
Usai ditetapkan tersangka, BA pun langsung digelandang oleh penyidik Kejari Serang untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Dijerat pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 undang-undang tipikor dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” tandas Lulus. (*/YS)