SERANG – Kabar mundurnya Al Muktabar dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin.
“Secara tertulis mengajukan pindah ke Kemendagri, kembali ke instansi asal. Melalui surat per tanggal 22 Agustus 2021,” ujar Komarudin kepada wartawan, Selasa (24/8/2021)
Dikatakannya, Gubernur Banten, Wahidin Halim juga telah menyetujui pengajuan mundurnya Al Mukatabar dari Sekda Provinsi Banten.
“Hari ini Pak Gubernur menyetujui permohonan pindah itu. Sehingga secara the facto jabatan Sekda kosong mulai hari ini,” katanya.
Menurutnya, Wahidin Halim juga telah menyampaikan pengajuan mundur Al Muktabar dari jabatan Sekda Provinsi Banten tersebut.
“Hari ini juga Gubernur menyampaikan usulan ke Presiden melalui Mendagri tentang pemberhentian Pak Muktabar,” ucapnya. (*/Faqih)