SERANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mulai melakukan pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sekitar 5.200 pegawai yang akan diangkat di Pemprov Banten, merupakan honorer yang belum lulus mengikuti tes seleksi beberapa waktu lalu.
Mereka itu yang belum mendapatkan formasi atau belum lulus mengikuti tes seleksi CASN sebelumnya.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin BKD Banten, Aan Fauzan Rahman, mengatakan bahwa pendataan ini guna memastikan bahwa keberadaan honorer tersebut untuk bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Mekanisme pendataan, dimulai dari masing-masing OPD untuk nantinya disampaikan ke BKD Provinsi Banten.
Hasil tersebut selanjutnya akan dilaporkan ke Gubernur Banten lalu diajukan pengusulan ke Kemenpan RB.
“Dari hasil OPD nanti BKD akan lakukan pengusulan secara elektronik di aplikasi,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Pendataan ini, kata Aan, dilakukan untuk memvalidasi keberadaan para pegawai. Sehingga data yang diusulkan benar-benar honorer yang aktif sebagai pegawai Pemprov Banten.
“Bisa saja ada honorer yang tidak lulus seleksi kemudian resign, atau mungkin meninggal dunia, maka harus kita verifikasi,” ujarnya.
Untuk waktu pendataan, Aan mengungkapkan bawah baru dimulai, karena butuh beberapa hal yang perlu dikondisikan.
“Kita sudah minta Menpan RB untuk relaksasi atau pengunduran waktu penyampaian. Ini kerja kolektif semua OPD, kita akan coba dalam waktu dekat ini,” tukasnya. (*/Ajo)