BKD Telusuri ASN Pemprov Banten yang Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi MBG

SERANG– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih melakukan penelusuran terhadap identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten.

Nama tersebut disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai salah satu saksi dalam penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi, membenarkan adanya informasi tersebut. Namun pihaknya belum dapat memastikan siapa ASN yang dimaksud.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun anggaran 2025-2026.

Dua saksi tersebut berinisial YS yang disebut berasal dari Pemprov Banten, dan AR dari Yayasan PAN. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan.

Anang menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 7 tersangka. Di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta sejumlah pihak swasta dan yayasan.

Ai menjelaskan, secara administrasi, ASN yang menerima surat pemanggilan dari aparat penegak hukum wajib memenuhi panggilan tersebut.

“Baik oleh Kejaksaan, Kepolisian, maupun Pengadilan, maka wajib memenuhi panggilan tersebut karena merupakan kewajiban hukum warga negara,” kata Ai, Kamis (25/8/2026).

Jika surat pemanggilan diterima langsung oleh pegawai yang bersangkutan, ASN wajib segera melaporkan dan menyerahkan salinan surat pemanggilan tersebut kepada Atasan Langsung dan unit kepegawaian.

“Instansi Atasan Langsung mengeluarkan Surat Tugas untuk menghadiri pemeriksaan/persidangan sesuai tanggal dan waktu yang tertera pada surat panggilan APH,” kata Ai.

Saat ditanya mengenai identitas ASN tersebut yang berinisial YS, Ai belum bisa menjawabnya.

“Belum terkonfirmasi,” tutup dia. (*/Ajo)

Comments (0)
Add Comment