BNN Banten Ungkap Penyalahgunaan Sabu Oleh 2 Hakim dan PNS di PN Rangkasbitung

SERANG – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Hendri Marpaung mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap 2 hakim dan 1 PNS yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Selasa (17/5/2022) lalu.

“Inisialnya Y dan DA (statusnya Hakim) dan RAS (PNS). Kita temukan juga peralatan untuk menggunakan atau mengkonsumsi (di ruang Hakim),” kata Hendri kepada awak media, Senin (23/5/2022).

Disampaikan Hendri, jika pengungkapan kasus bermula saat pihaknya menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui jasa pengiriman barang.

Hingga akhirnya diamankan RAS (32) yang merupakan PNS di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung saat sedang mengambil paket berisi sabu di outlet TIKI di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

“Barang buktinya itu sabu sekitar 20,634 gram dari tangan RAS, karena dia yang ngambil ke jasa pengiriman,” ujarnya.

Lanjut Hendri, jika saat diinterogasi kepada RAS, diakuinya bahwa barang haram tersebut merupakan milik salah seorang Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial YR (39).

“Usai RAS diinterogasi, tim melakukan pengembangan ke kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR. Saat ruang kerja YR digeledah, kita amankan juga DA (39) rekan kerja YR yang ikut memakai narkoba,” terang Hendri.

“Dari ruang kerja YR ditemukan 1 alat hisap sabu atau bong di dalam laci meja kerja YR. 2 alat hisap sabu atau bong beserta pipet dan 2 korek gas di dalam tas DA,” imbuhnya.

Diakui Hendri, jika para tersangka kerap mengkonsumi narkoba jenis sabu di sejumlah tempat, termasuk di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Bahkan hal itu sudah dilakukan dalam rentang waktu lebih dari 1 tahun.

“Banyak, katanya ada beberapa tempat menurut pengakuan yang bersangkutan untuk menggunakan (sabu). Rata-rata mereka memakai itu rata-rata 1 tahun, ada yang lebih dari 1 tahun. Statusnya masih tersangka, hari ini hari terakhir kita lakukan pendalaman,” pungkasnya. (*/YS)

Comments (0)
Add Comment