SERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Banten mengupayakan agar Pemerintah Provinsi Banten dapat mengalokasikan dana untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Asisten Deputi BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten, Bidang Kepesertaan Didin Haryono menjelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus bisa mengalokasikan PBI bagi para pekerja rentan.
“Seperti buruh tani, nelayan, guru ngaji, marbot, amil jenazah, petugas kebersihan, petugas tagana, RT/RW, kiai-kiai Pondok Pesantren Salafi tradisional dan lain-lain untuk menjadi Penerima Bantuan Iuran,” jelasnya kepada Fakta Banten melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/10/2019).
Ia juga mendorong Pemprov Banten untuk melindungi dan mendaftarkan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan pegawai honorer di lingkungan Pemprov agar mengikuti program BPJS ketenagakerjaan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dana lainnya.
“Hal itu bisa ditempuh melalui penguatan regulasi yang harus dipersiapkan dari sekarang, mengingat jaminan sosial untuk tenaga kerja rentan sangat dipentingkan untuk kepentingan dan keselamatan dirinya,” lanjutnya.
Seperti halnya yang telah dilakukan oleh Kota Tangerang Selatan kata Didin. Untuk di wilayah Kota Tangerang Selatan sudah terbentuk regulasi untuk mendaftarkan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Di wilayah Banten yang sudah diakomidir semua itu baru Pemkot Tangsel, sudah resmi ada Perwalinya (Peraturan Walikota-red),” katanya.
Sehingga hal itu yang membuat BPJS ketenagakerjaan Kanwil Banten untuk mendorong dan berharap kepada Pemerintah Provinsi Banten agar membentuk regulasi juga terkait perlindungan bagi pekerja rentan dilingkungan Pemprov Banten. (*/Qih)