BUMD Pemprov Banten Hanya Jadi Beban APBD, Mahasiswa Soroti Perbaikan Kinerja yang Lamban

SERANG – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Cilegon menyoroti sejumlah BUMD milik Pemerintah Provinsi Banten.

Sejumlah BUMD, disebut hanya menjadi beban APBD Provinsi Banten.

Ketua PMII Kita Cilegon Nadiya Apriliya menilai, kinerja BUMD di Banten yang lamban merupakan bentuk gagalnya tata kelola.

Misalnya, posisi petinggi PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) yang dibiarkan kosong.

“Diisi berulang kali oleh pelaksana tugas (Plt), dan minim arah kebijakan, maka yang sedang kita hadapi bukan hanya kelambanan, tetapi krisis kepemimpinan yang nyata,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Kasus di PT ABM, kata dia, mengalami pergantian Plt hingga tiga kali dalam setahun adalah bukti konkret.

Ia menyebut, PT ABM yang terlalu lama dipimpin oleh Plt akan kehilangan arah, kehilangan keberanian mengambil keputusan, dan yang paling berbahaya, kehilangan akuntabilitas.

“Dalam kondisi seperti ini, ABM tidak mungkin tumbuh, bahkan untuk sekadar bertahan pun akan kesulitan,” kata dia.

Hal yang sama terjadi pada PT Banten Global Development (BGD). Bertahun-tahun tanpa kepengurusan definitif, ditambah praktik rangkap jabatan, menunjukkan profesionalisme masih menjadi barang langka dalam pengelolaan BUMD.

“Ini bukan hanya soal etika birokrasi, tetapi soal masa depan aset daerah yang dipertaruhkan,” ujarnya.

Namun yang paling mengkhawatirkan adalah kondisi PT Jamkrida Banten. Sejak Januari 2026, posisi Direktur Utama dibiarkan kosong tanpa kejelasan.

Padahal, Jamkrida Banten bukan BUMD biasa, perseroda ini merupakan penopang akses pembiayaan bagi UMKM, penjaga denyut ekonomi rakyat kecil.

Ketika lembaga sepenting ini kehilangan nahkoda, maka yang terancam bukan hanya kinerja internal, tetapi juga kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi daerah.

“Kondisi ini memperlihatkan satu hal yang sangat jelas, tidak adanya sense of urgency dari pemerintah daerah dalam mengelola BUMD,” ujarnya.

Kekosongan jabatan yang berlarut-larut, minimnya transparansi, hingga dugaan salah urus yang berujung kerugian, merupakan bentuk pembiaran yang tidak bisa lagi ditoleransi.

Persoalan ini harus menjadi peringatan serius, bagi pihak terkait, tak terkecuali bagi Pemkot Cilegon. BUMD tidak boleh dikelola dengan logika politik jangka pendek, apalagi sekadar menjadi ruang kompromi kekuasaan.

“Jika itu terus terjadi, maka BUMD hanya akan menjadi beban APBD, bukan penggerak ekonomi,” tegasnya.

BUMD seharusnya menjadi mesin pertumbuhan yang menghasilkan PAD, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi lokal.

“Tapi semua itu hanya bisa terjadi jika dikelola secara profesional, transparan, dan berbasis kompetensi,” kata dia.

“Sudah saatnya proses seleksi direksi dan komisaris dilakukan secara terbuka dan objektif, bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu,” sambungnya.

Faktor lain seperti pengawasan juga harus diperketat. Lembaga seperti DPRD, inspektorat, hingga masyarakat sipil harus berani mengawal.

“Tidak boleh ada lagi ruang gelap dalam pengelolaan BUMD. Karena setiap rupiah yang dikelola BUMD adalah uang publik yang harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

‘Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kita sedang menyaksikan perlahan-lahan matinya peran BUMD sebagai instrumen pembangunan. Dan ketika itu terjadi, yang rugi bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh masyarakat,” tutupnya. (*/Ajo)

Comments (0)
Add Comment