Bupati Pandeglang Diminta Tindaklanjuti Surat Mendagri, Ketua DPRD: Membesarkan Bank Banten Kewajiban Masyarakat Banten

PANDEGLANG – Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb Udi Juhdi meminta agar Bupati Pandeglang Irna Narulita segera menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI perihal penempatan rekening umum kas daerah (RKUD) pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten (Perseroda) Tbk.

Udi mengatakan, sejauh ini belum ada bahasan dengan Bupati Pandeglang kaitan dengan surat dari Kemendagri RI Nomor 900.1.13.2/1736/SJ itu. Ia berharap agar segera mengakaji serta mempertimbangkannya.

“Sebagai bentuk dukungan majunya bank daerah di Banten harus mempertimbangkan. Kami DPRD masih menunggu tindaklanjut Pemda untuk mengajukan surat permohonan pembahasan,” ujar Udi saat dikonfirmasi, pada Rabu, (24/4/2024)

Politisi Partai Gerindra ini menyarankan Bupati Pandeglang untuk menindaklanjuti surat Kemendagri RI tersebut. Menurutnya, membesarkan Bank Banten adalah kewajiban bersama.

“Membesarkan Bank Banten adalah kewajiban masyarakat Banten,” tegasnya.

Diketahui, dalam surat itu dinyatakan, permintaan tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Surat Mendagri itu juga ditembuskan langsung ke Menko Perekonomian RI, Menteri Keuangan RI, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua DPRD Provisni Banten serta 8 DPRD kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.

Setidaknya ada enam poin dalam surat Mendari Tito itu, meliputi:

1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

2. Bahwa sesuai Butir B.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentiang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahYva BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada Bank yang sama dengan Bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

3. BPD Banten (Perseroda) Tbk. telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanal Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023. Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk. berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.

4. Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk. sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk. antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.

5. Berkenaan dengan hal lersebut, agar Saudara/Saudari BupatiMali Kota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April Tahun 2024. (*/Faqih)

Bank BantenBupati PandeglangKemendagriKetua dprd pandeglangPolitisi GerindraRKUDUdi juhdi
Comments (0)
Add Comment