SERANG – Aliansi Buruh Banten Bersatu dan seluruh serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di Provinsi Banten menyatakan menolak Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Banten tentang Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2022.
SK itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2022, yang ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim.
“Atas nama Aliansi Buruh Banten Bersatu dan selirih serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di Provinsi Banten menyatakan menolak SK Gubernur Provinsi Banten tentang UMK 2022,” kata Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Intan Indria Dewi saat menyatakan sikap dalam video yang beredar, pada Rabu, (1/12/2021).
Tak hanya menolak, mereka pun menyatakan agar Gubernur Banten, Wahidin Halim segera merevisi SK UMK 2022 dengan besaran kenaikan sebesar 5,4 persen dari UMK tahun 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022.
Ada 3 kabupaten yang tak mengalami kenaikan UMK di tahun 2022 ini. 3 daerah itu yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Sementara kenaikan UMK di Provinsi Banten tertinggi terjadi di Kota Tangerang Selatan, dengan naik sebesar 1,17%.
“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Al Hamidi pada Selasa, 30 November 2021.
Dikatakannya, atas arahan Gubernur Banten, penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
“Sebagai produk hukum turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yangg dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore,” katanya.
“Oleh karena itu Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” sambung Al Hamidi.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten sebagaimana Fakta Banten terima dari Biro Adpim Pemprov Banten:
1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp 2.800.292.64.
2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.
3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp 4.215.180.86.
4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp 4.230.792.65.
5. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
6. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
7. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.
8. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%. (*/Faqih)