Cegah Bullying, Mahasiswa Hukum Unpam Serang Beri Penyuluhan Di SMKN 7 Pandeglang

 

PANDEGLANG– Mahasiswa Hukum Unpam Kampus Serang mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat (KPM) di SMKN 7 Pandeglang, Rabu (22/10/2025) lalu.

Adapun materi yang dibawakan di hadapan para siswa SMKN 7 Pandeglang seputar bahaya bullying.

Para mahasiswa disambut baik oleh Humas SMKN 7 Pandeglang Imas.

Ia mengucapkan rasa terima kasih atas kedatangan para mahasiswa Unpam memberikan materi terkait hal-hal apa saja yang harus dihindari oleh para siswa.

“Mohon disimak, materi ini sangat penting, semuanya mendengarkan dan bertanya. Terima kasih atas kunjungannya juga,” kata dia.

Ketua Kelompok PKM Muslimin mengungkapkan, penyuluhan ini dilakukan bertujuan agar mencegah perilaku buruk tersebut.

“Pencegahan tindakan perilaku bullying terhadap sesama siswa di SMKN 7 Pandeglang merupakan langkah yang sangat penting dan relevan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh siswa,” kata dia.

Ia menjelaskan, bullying dalam bentuk apapun, dapat memiliki dampak yang merusak bagi korban, pelaku, dan seluruh komunitas sekolah.

“Oleh karena itu, upaya pencegahan yang proaktif dan komprehensif sangat diperlukan,” ujarnya.

Dihadapan para siswa, ia menjelaskan, bullying itu diatur dalam UU tentang perlindungan anak.

Dalam pasal 80 disebutkan, ancaman pidana untuk pelaku bullying, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27C, penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

“Maka jangan sekali melakukan tindakan bullying, merugikan banyak pihak. Masa masih sekolah di penjara, kan ga keren,” jelasnya.

Dalam pemaparan materi, para siswa SMKN 7 Pandeglang antusias menyimak dan menanyakan terkait hal-hal yang disampaikan.

Penyuluhan ini di tutup dengan foto bersama dan pemberian cinderamata berupa plakat dari perwakilan Unpam Kampus Serang kepada pihak sekolah.

Diharapkan, Bullying dapat hilang di lingkungan pendidikan dan tak terjadi di SMKN 7 Pandeglang.***

Comments (0)
Add Comment