PANDEGLANG– Mahasiswa Hukum Unpam Kampus Serang mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat (KPM) di SMKN 7 Pandeglang, Rabu (15/10/2025) lalu.
Adapun materi yang dibawakan di hadapan para siswa SMKN 7 Pandeglang seputar kenakalan remaja berupa bahaya catcalling, bullying serta narkoba.
Para mahasiswa disambut baik oleh Humas SMKN 7 Pandeglang Imas. Ia mengucapkan rasa terima kasih atas kedatangan para mahasiswa Unpam memberikan materi terkait hal-hal apa saja yang harus dihindari oleh para siswa.
“Mohon disimak, materi ini sangat penting, semuanya mendengarkan dan bertanya. Terima kasih atas kunjungannya juga,” kata dia.
Pemateri Burhan menjelaskan sejumlah faktor yang menjadi penyebab kenakalan remaja, terkhusus mengenai pelecehan seksual yang bisa terjadi disekitar lingkungan, namun mereka tak menyadarinya.
“Catcalling atau bersiul kepada kawan jenis, ini masuk pelecehan seksual loh. Nah bisa diproses secara hukum. Hal ini diatur dalam KUHP Nasional maupun UU TPKS,” paparnya.
Dalam KUHP, perbuatan catcalling atau menggoda dengan bersuara bersiul pada lawan jenis, dapat masuk ke dalam kategori tindak pidana yang melanggar kesusilaan, apabila dilakukan secara terang-terangan di ruang publik.
“Disertai ucapan yang merendahkan atau melecehkan secara seksual, sehingga memenuhi unsur Pasal 406,” jelasnya.
Untuk faktor penyebab, Burhan memaparkan, kenakalan remaja dapat dari internal dan eksternal. Faktor internal dapat berupa labil atau tak terkontrolnya diri pada remaja.
“Kalau di faktor ini, silahkan bicara sama bapak atau ibu guru, atau orang tua di rumah. Jangan dibiarkan, lari ke merokok, mabuk ataupun hal lainnya yang dapat merusak diri,” ujarnya.
Dari sisi kesehatan dan mental, kata dia, kenakalan remaja seperti perilaku ini dapat merusak keduanya, walhasil tak hanya pribadi yang rusak, bahkan bisa merusak yang lainnya juga.
Faktor eksternal, dapat berupa pengaruh dari teman sebaya, internet ataupun di luar hal-hal diri pada remaja.
“Makannya, kalau bahasa sekarang cari teman yang gak toxic,” ujarnya.
Hal lain yang ditemukan dalam remaja, terutama di lingkungan sekolah, perihal bullying. Perilaku tentunya dapat menggangu akademis maupun non akademis.
“Tentu murid dapat terganggu, korban bullying akan berkecil hati, kena mental, belajar terganggu, tidak nyaman dan hal negatif lainnya,” jelasnya.
Jika menemukan tindakan bullying, maka para siswa bisa melaporkan hal ini kepada guru untuk bisa ditindaklanjuti oleh pihak sekolah.
“Bullying itu diatur dalam UU tentang perlindungan anak. Dalam pasal 80 disebutkan, ancaman pidana untuk pelaku bullying, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27C, penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” paparnya.
“Maka jangan sekali melakukan tindakan bullying, merugikan banyak pihak. Masa masih sekolah di penjara, kan ga keren,” sambungnya.
Dalam pemaparan materi, para siswa SMKN 7 Pandeglang antusias menyimak dan menanyakan terkait hal-hal yang disampaikan.
Penyuluhan ini di tutup dengan foto bersama dan pemberian cinderamata berupa plakat dari perwakilan Unpam Kampus Serang kepada pihak sekolah.
Diharapkan, kenakalan remaja dapat hilang di lingkungan pendidikan dan tak terjadi di SMKN 7 Pandeglang.***