SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Banten bersama dengan DPRD Provinsi Banten, di Gedung Paripurna, Curug, Kota Serang, Rabu, (03/03/2021).
Dalam kesempatan itu turut hadir Ketua DPRD Banten, Andra Soni, Wakil Ketua, serta seluruh Anggota DPRD Provinsi Banten. Sementara dari KPK RI diwakili oleh Yudiawan Wibisono, selaku Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, dan Anggota Kasatgas Pencegahan I, Hendra Teja.
Koordinasi tersebut dilakukan KPK RI dalam rangka pencegahan timbulnya kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, Yudiawan Wibisono mengingatkan kepada penyelenggara Pemerintah Provinsi Banten agar senantiasa melakukan transparansi anggaran untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.
“Apabila upaya pencegahan dan koordinasi sudah dilakukan, tetapi terjadi tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan penindakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang Fakta Banten terima.
Yudiawan juga menjelaskan, ada delapan titik kerawanan korupsi di daerah. Diantaranya adalah, perencanaan dan penganggaran, pengawasan internal yang lemah, pengelolaan barang milik daerah, penerimaan rendah, pengelolaan dana desa yang tidak akuntabel, manajemen ASN yang tidak sesuai ketentuan, perizinan yang dilakukan tidak sesuai ketentuan, dan pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, DPRD Provinsi Banten akan mendukung dan melakukan koordinasi dengan baik guna mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.
“Kami sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh KPK guna mencegah terjadinya Tipikor di Provinsi Banten,” ucapnya. (*/Faqih)