SERANG – Dalam rangka memutus rantai penularan virus Corona atau Covid-19, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun anggaran 2019 melalui daring atau via virtual.
Dalam kesempatan ini, Pemprov Banten kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan anggaran tahun 2019 dari BPK. Opini disampaikan saat video conference rapat paripurna DPRD Banten.
Kepala Subbag Humas dan TU BPK Perwakilan Provinsi Banten, Eka Rosatiawan Rosadi mengatakan, di tengah Pandemi Covid-19, Banten menjadi provinsi yang pertama dalam proses penyerahan LHP BPK via virtual.
“Intinya bahwa penyerahan LHP Provinsi Banten merupakan penyerahan LHP tingkat Provinsi yang kedua setelah Provinsi Yogya, namun yang pertama menggunakan teknologi virtual,”ujar Eka saat dikonformasi Fakta Banten. Kamis, (30/4/2020).
Sementara itu, Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengingatkan, raihan opini WTP meski menjadi perhatian Pemprov Banten dalam memaksimalkan peranannya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat.
“Yang harus jadi perhatian roda pemerintahan melayani masyarakat, kita punya aturan yang harus diikuti, kita harus patuh terhadap aturan-aturan yang ada, sehingga WTP ini lebih sempurna bilamana catatan-catatan terhadap LKPJ bisa dimininalisir,” ujarnya. (*/JL)