SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menunda sejumlah agenda persidangan. Demikian terjadi lantaran akibat dari pandemi virus Corona atau Covid-19.
Meski begitu, layanan permohonan sengketa informasi masih terus dibuka sebagaimana arahan dari KI Pusat.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Banten, Lutfi mengatakan, pada triwulan I yakni dari Januari sampai Maret 2020, KI Banten telah menyelesaikan sebanyak 35 register dan belum disidangkan sebanyak 41 register, dimana 55 register diantaranya merupakan tindak lanjut dari register tahun 2019 yang belum diselesaikan oleh periode sebelumnya. Sehingga jumlah register hingga 31 Maret 2020 berjumlah 76 register.
“Namun pada situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Banten, KI Banten belum ada rencana melakukan persidangan secara daring mengingat belum siapnya sarana dan prasarana yang dimiliki KI Banten,” ujar Lutfi dalam keterangan tertulis yang diterima Fakta Banten. Senin, (4/5/2020).
Selain itu juga kata Lutfi, termasuk kesiapan dari para pihak pemohon dan termohon, mengingat kekhususan hukum acara yang dimiliki Komisi Informasi yang diatur dalam PerKI no. 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik. (*/JL)