SERANG – Anggota DPRD Banten dari Fraksi Golkar, Fitron Nur Ikhsan mengusulkan agar 20 pejabat Dinkes Banten yang sempat mundur kembali diberi jabatan.
Kesempatan ini dinilai perlu saat adanya pernyataan Gubernur Banten, Wahidin Halim yang telah menyiapkan surat ke Kemendagri untuk menarik usulan pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten.
“Buka peluang pulihkan pejabat Dinkes yang mundur untuk mendapatkan pemulihan jabatan. Meski tak harus jabatan semula,” ujar Fitron kepada wartawan, Senin, 21 Februari 2022.
“Saya memberikan apresiasi yang luar biasa kepada WH (Gubernur Banten) yang telah menjadi sosok yang berjiwa besar,” katanya menambahkan.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten ini menyebut, jika Gubernur bisa berlapang dada kepada Al Muktabar, maka kepada mantan pejabat Dinkes pun seharusnya bisa.
“Berikan mereka (mantan Pejabat Dinkes Banten) posisi yang dapat mengembalikan hak mereka sebagai jabatan karier,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebanyak 20 orang pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinkes Banten sebelumnya telah dipecat dari jabatannya.
Hal itu imbas dari kasus dugaan korupsi markup masker senilai Rp 3,3 miliar.
Gubernur Banten, Wahidin Halim pun telah menandatangani pengunduran diri dan membuat seleksi terbuka untuk mencari pengganti. (*/Faqih)