SERANG-Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana, meminta Gubernur menegur bagi pemkot dan pemkab yang belum bekerja sama dengan Bank Banten.
Dewan viral ini menegaskan, seluruh Pemkab dan Pemkot wajib menunjukkan komitmen mereka terhadap penguatan BEKS, salah satunya, dengan penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) menggunakan Bank Banten.
Ia mengatakan, teguran, surat peringatan, bahkan hingga sanksi, bisa dipertimbangkan apabila masih ada pemkab pemkot yang ngeyel ogah menempatkan RKUD mereka di Bank Banten.
“Kalau memungkinkan ada sanksi, saya kira perlu dilakukan,” ujar politikus PAN itu, Jumat (28/11/2025).
Bank Banten, kata dia, dibentuk untuk kepentingan masyarakat Banten. Maka dari itu, seluruh pemda di Banten memiliki tanggung jawab moral untuk memperkuat salah satu BUMD tersebut.
“Ini sebagai bentuk bahwa kita siap menerima dan mengelola rekening kas daerah se-Provinsi Banten,” ujarnya.
Terlebih dengan sinyal KUB yang cerah, disertai dukungan penuh dari DPRD, Pemprov Banten, maka tak ada alasan bagi pemkab pemkot untuk menunda kerja sama.***