SERANG – Mulai hari ini Pemerintah Provinsi Banten telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten/kota di Banten. Hal ini menyusul dengan adanya tren kasus Covid-19 di 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten yang meningkat cukup signifikan.
Menyikapi kebijakan itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni mendorong kepada Pemprov Banten untuk tidak sekedar seremonial memberlakukan PSBB, tapi mesti ditindaklanjuti dengan serius, agar PSBB berjalan efektif.
“Oleh karena itu kita berharap bagaimana peraturan yang dibuat kemudian kebijakan-kebijakan yang dibuat bisa diimplementasikan sungguh-sungguh, agar tujuan dari PSBB itu bisa tercapai,” tegas Andra saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/9/2020).
Dia mengakui jika tren Covid-19 di seluruh Indonesia meningkat, termasuk Banten. Pemberlakuan PSBB pun sebelumnya sudah diperkirakan akan terus diterapkan saat pelonggaran tetap terjadi. Sehingga yang dibutuhkan adalag kesadaran masyarakat atas pentingnya melaksanakan protokol Covid-19.
Politisi Gerindra ini menuturkan, pemberlakuan PSBB adalah bentuk kekhawatiran Gubernur Banten untuk mengantisipasi penyebaran yang lebih luas dari wilayah satu ke wilayah lainnya. Sehingga PSBB ini dibuat untuk lebih menyiagakan aparatur pemerintah sekaligus masyarakat.
“Namanya pembatasan sosial berskala besar, mestinya kita konsisten dengan kalimat pembatasan sosial, bahwa kemudian terjadi pergeseran norma baru hari ini tentu kesadaran masyarakat harus ditingkatkan,” pungkasnya. (*/Faqih)