Dewan Tegaskan Siswa Tak Boleh Dipaksa Membeli Seragam di Koperasi Sekolah, Seperti Kasus SMAN 4 Cilegon

CILEGON – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kota Cilegon, diduga mewajibkan murid baru untuk membeli paket seragam sekolah langsung melalui Koperasi sekolah.

Kondisi ini dikeluhkan oleh wali murid, terlebih harga yang dikenakan lebih mahal dibandingkan pasaran.

Menanggapi ini, Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mandrofa, menegaskan tak boleh ada paksaan kepada murid baru untuk membeli seragam baru di koperasi sekolah.

“Kita imbau seluruh sekolah di Provinsi Banten untuk memberikan kebebasan kepada siswa untuk membeli dimana yang lebih diinginkan oleh orang tua,” ujar Yeremia ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (9/7/2025).

“Jangan dipaksakan di sekolah atau koperasi dengan harga tertentu, silahkan diberikan kebebasan,” sambungnya.

Politikus PDIP itu mengaku bahkan telah memberikan arahan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten agar bisa menyampaikan hal tersebut kepada pengurus sekolah.

“Kemarin saya sudah sampaikan kepada Dinas Pendidikan agar memperhatikan kepada sekolah-sekolah, itu himbauan kita,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa murid baru yang diterima di SMAN 4 Cilegon tidak diizinkan membeli seragam dari luar sekolah.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, secara tegas melarang pihak sekolah maupun komite untuk menjual seragam dan melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 181 dijelaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Sementara pada Pasal 198, larangan serupa juga ditujukan kepada dewan pendidikan dan/atau komite sekolah.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 4 Cilegon, Ahmad Mujahid, membantah adanya kewajiban pembelian seragam dari koperasi sekolah.

“Tidak benar kalau diwajibkan. Koperasi hanya menyediakan seragam. Kalau ada orang tua yang tidak berminat membeli dari koperasi, silakan saja, tidak ada paksaan. Nanti kami bantu komunikasikan dengan pihak koperasi,” katanya saat.

Terkait perbedaan harga, Ahmad menyampaikan bahwa harga dari koperasi bisa saja berbeda dengan harga di pasaran. (*/Ajo)

DPRD BantenSman 4 CilegonYeremia mendrofa
Comments (0)
Add Comment