Dewan Tunggu Ajuan Anggaran Pemprov Banten Untuk Penanganan Corona

SERANG – Ajuan anggaran yang akan menjadi dasar Pemprov Banten dalam penangan virus corona atau Covid-19 masih belum menemukan titik terang. Pasalnya, saat ini Pemprov Banten masih menggunakan bantuan tidak terduga (BTT) sisa bencana alam longsor tanah dan banjir bandang di Kabupaten Lebak yang terjadi pada awal tahun 2020, untuk keperluan penanganan virus corona.

Hal itu menyusul saat Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa) atas wabah virus corona di Provinsi Banten pada hari Sabtu, 14 Maret 2020.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati meminta agar Pemprov Banten segera mengajukan anggaran untuk keperluan penanganan virus corona di Banten.

Mengingat, kata pria yang akrab disapa Cak Nawa itu, BTT sisa bencana alam longsor tanah dan banjir bandang di Kabupaten Lebak tinggal Rp 13 Miliar, dan itu dipandang tidak cukup untuk melakulan penanganan virus corona di masa KLB.

“Karena kita harus melindungi para medis kita, jangan sampe mereka jadi korban. Kemudian alat perlindungannya (APD, obat-obatan) harus komplit, bila perlu dikasih insentif (untuk tenaga medis-Red). Yang kedua kita juga butuh ruang isolasi, RS Drajat Prawiranegara Serang dan RSUD Kota Tangerang masih minim,” ujar Nawa usai rapat pimpinan DPRD Banten, di Sekretariat DPRD Banten, Curug, Kota Serang. Selasa, (17/3/2020).

Selain itu juga, Nawa menganggap penting tenaga medis untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, guna pencegahan penyebaran virus corona. Sehingga diperlukan penganggaran secepatnya untuk penanganan wabah tersebut.

“Karena Covid-19 bisa menular. Kita dukung penuh, tinggal nunggu berapa yang dibutuhkan Pemprov (Banten), dalam rangka melakukan mitigasi bencana corona di Provinsi Banten,” katanya.

Sementara, Pemprov Banten yang telah diketahui Nawa, penggunaan sisa BTT di masa KLB virus corona baru digunakan senilai Rp. 9 Miliar. “Makanya kita tunggu skema yang dilakukan Pemprov,” tutupnya (*/Qih)

Anggaran Penanganan Corona
Comments (0)
Add Comment