Di Seminar Nasional, Kajati Banten Minta MKN Tak Persulit Pemeriksaan Notaris

 

CILEGON – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi meminta kepada Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk tidak mempersulit pemeriksaan notaris dalam kasus pidana atau kasus perdata.

Hal itu disampaikan oleh Didik pada saat menyampaikan materi di Seminar Nasional Ikatan Notaris Indonesia (INI) di The Royale Krakatau Cilegon Hotel, Kamis (9/3/2023).

Untuk diketahui, sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terkait pemeriksaan notaris dalam proses peradilan dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), setiap aparatur penegak hukum atau APH, apabila hendak memeriksa notaris maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada MKN.

“Tadi sudah saya jelaskan, memang pernah Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), beberapa jaksa senior, seperti Asep N Mulyana, Reda Manthovani, R. Narendra Jatna, itu menggugat pasal 66 Undang-undang jabatan Notaris itu tentang ketentuan ijin itu di MK, tapi enggak dikabulkan sama MK. Sehingga sekarang sesuai ketentuan undang-undang kita atau APH kalau memeriksa atau memanggil notaris itu harus dilakukan se-izin MKN,” kata Didik Farkhan.

Sebagai informasi,  Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima dan menolak uji materi Pasal 66 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terkait pemeriksaan notaris dalam proses peradilan dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) pada Selasa (23/6/2020).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai, pemohon dalam hal ini PJI tidak memahami norma Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris secara utuh termasuk kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

Dan alhasil, saat ini perizinan tetap sesuai dengan UU Jabatan Notaris bahwa pemeriksaan notaris dilakukan ketika sudah memiliki izin dari MKN.

Namun Kajati Banten menegaskan bahwa adanya aturan bahwa persetujuan dari MKN itu tidak bertujuan untuk mempersulit proses penyidikan atau keperluan pemeriksaan terhadap notaris.

Karena hal itu telah diantisipasi dengan adanya Pasal 66 ayat (3) yang menyatakan MKN dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan wajib memberi jawaban menerima atau menolak.

“Tetapi yang saya sampaikan itu salah satunya adalah mohon agar MKN Pusat atau dengan ini agar dalam memberikan keputusan memberikan izin atau menolak itu ada dasar ada sedikit alasannya gitu,” tegas Didik.

Sebab, selama ini MKN hanya menolak dan tidak ada pertimbangannya sama sekali atau pun tidak mendetail. Sehingga hal tersebut membuat kejaksaan atau aparatur penegak hukum kesulitan dalam melakukan pemeriksaan terhadap notaris.

“Minimal kalau menolak ya ada alasannya misal karena apa yang dilakukan oleh notaris sudah sesuai dengan SOP. Bahkan tidak hanya menolak, menyetujui juga gitu, harus ada alasan atau dasarnya. Karena kan apalagi keputusan MKN itu final tidak bisa ada upaya hukumnya lagi,” pungkasnya.

Bahkan diketahui, Pasal 66 ayat (4) UU Jabatan Notaris merupakan sebuah penegasan bahwa MKN tidak dapat menghalangi kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam melakukan kewenangan untuk kepentingan proses peradilan sesuai Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris.

Pada Pasal 66 ayat (4) sendiri, sangat diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum yang adil terhadap batas kewenangan MKN memberi persetujuan bagi penyidik, penuntut umum dan hakim dalam melakukan pemanggilan terhadap notaris maupun pemeriksaan berkas lain untuk keperluan peradilan yang dimaksud Pasal 66 ayat (1).

Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris sendiri berbunyi sebagai berikut :

Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang:

a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris;

b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. (*/Hery)

Kajati BantenMKNNotaris
Comments (0)
Add Comment