Dibantu Kejati Banten, 2 Bulan Tunggakan Pajak Masuk Rp500 Juta 

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Banten untuk membantu melakukan penagihan pajak daerah. Hasilnya, sudah masuk sekitar Rp500 juta selama dua bulan masa penagihan.

Hal itu dikatakan Kepala Sub Bidang Pendaftaraan, Penetapan, dan Penagihan Pajak Daerah pada Bapenda Provinsi Banten, Rifa Zakiyah usai menggelar Diseminasi Pajak Daerah di Gedung Catur, Ciruas, Kabupaten Serang, pada Sabtu, (1/6/2024).

Dikatakannya, SKK ke Kejati Banten baru diberikan dua bulan atau dimulai pada Maret 2024 lalu, karena pihaknya melakukan pengecekan data tunggakan terlebih dahulu.

“Kalau melihat 2,3 juta tunggakan kendaraan, roda dua dan empat, baru teridentifikasi sebanyak 629 ribu kendaraan, sisa 1,7 juta,” sebut Rifa.

Dari 2,3 juta unit yang menunggak pajak itu kata dia dicek lagi, guna menghindari data SKK bermasalah. Setelah melakukan pengecekan data tunggakan, saat ini diketahui ada 14 wajib pajak di enam UPTD yang masuk dalam SKK.

Dari 14 wajib pajak itu mayoritas adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, pertambangan, jasa transportasi, dan lainnya, dengan nilai tunggakan masing- masing wajib pajak yang berbeda. (*/Faqih)

Bapenda BantendiseminasiSkk kejati bantenTunggakan pajakWajib Pajak
Comments (0)
Add Comment