Didesak Awasi Aktivitas Tambang di Jalan Rangkasbitung-Citeras, ESDM Banten: Bukan Kewenangan Kita

 

SERANG-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mengatakan, bukan kewenangan lembaganya soal desakan dari warga yang terdampak aktivitas tambang di sekitar Jalan Rangkasbitung-Citeras.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Banten Dedi Hidayat menjelaskan, kewenangan untuk mengawasi atau memonitoring aktivitas tambang terdapat pada Dirjen Minerba.

“Pengawasan sampai saat ini undang-undang kami menyebutkan masih kewenangan Inspektur tambang. Inspektur tambang itu pegawai pusat Kementerian ESDM, mereka yang punya kewenangan pengawasan, teknik dan lingkungan,” ujarnya, Kamis (20/2/2025).

Adapun untuk ESDM Banten, memiliki tugas terkait penerbitan
Izin Usaha Pertambangan atau IUP sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau di provinsi cuman kewenangan penerbitan izin aja, sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022,” jelasnya.

Sebelumnya, aktivitas pertambangan di sekitar Jalan Rangkasbitung-Citeras semakin marak serta dikeluhkan warga. Para warga mengeluhkan dampak lingkungan yang semakin parah, mulai dari polusi udara, dan rusaknya jalan.

Aktivitas seperti lalu lintas kendaraan berat yang berlalu-lalang setiap hari membuat jalan licin serta berdebu dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Setiap hari kami harus menghirup debu. Anak-anak sering batuk dan sesak napas. Bahkan, rumah milik saya tersambar batu dan pecah,” kata warga yang enggan disebutkan.

Bahkan, aktivitas tambang di sekitar jalan tersebut dalam pantauan Fakta Banten beroperasi selama 24 jam. (*/Ajo)

Comments (0)
Add Comment