SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten akan menggelar penganugerahan Badan Publik pada Kamis, 10 Desember 2020 mendatang. Rencananya kegiatan itu akan dihadiri oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Penganugerahan tersebut akan dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Curug, Kota Serang, dengan menggunakan protokol kesehatan.
Ketua KI Banten, Hilman mengatakan, Monitoring Evaluasi (Monev) tahun 2020 terjadi dinamika kualifikasi informatif pada setiap kategori Badan Publik.
“Diantaranya Badan Publik yang sebelumnya informatif saat ini tidak masuk kualifikasi informatif, bahkan 10 Besar dari masing-masing kategori Badan Publik ada yang tidak mencapai kualifikasi kualitatif,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Fakta Banten, Rabu (2/12/2020).
Sebagaimana diketahui KI Banten melaksanakan Monev 2020 terhadap 99 Badan Publik terdiri dari 4 Kategori pemerintah kabupaten/Kota, BUMD, Lembaga Non Struktural (LNS) dan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang berlangsung dari mulai Juli hingga November 2020.
Ketua Bidang Kelembagaan dan Kerjasama KI Banten sekaligus Ketua Monev tahun 2020, Heri Wahidin mengatakan, Monev dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepatuhan tersebut diawali dengan kewajiban Badan Publik dalam mengumumkan informasi publik yang dimilikinya sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya melalui website resmi yang dimiliki Badan Publik.
“Pada tahapan berikutnya memastikan ketersediaan prasarana dan sarana Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID),” katanya. (*/Faqih)