Dindikbud Banten Tegaskan Tak Boleh Ada Gelaran Wisuda SMA/SMK Negeri

SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menegaskan kembali untuk tidak menyelenggarakan wisuda di lingkungan SMA/SMK dan Skh Negeri di Provinsi Banten.

Demikian merupakan tindaklanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 terkait fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan SKh.

Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan terkait penyelenggaraan wisuda di lingkungan SMA/SMK dan Skh Negeri di Banten.

“Perlu biaya, orang tua berat, wisudakan pakai atribut segala. Berat-beratin aja itu. Tidak boleh. Sampai saat ini belum ada laporan yang wisuda,” kata Tabrani saat dikonfirmasi di Serang, pada Senin, (20/5/2024).

Meski begitu, pihaknya memperbolehkan penyelenggaraan pelepasan dan perpisahan siswa kelas XII.

“Kalau kelulusan itu kan memang mereka pelulusan, masa tanda kelulusan tidak boleh. Boleh itu mah,” katanya.

Menurutnya, kegiatan akhir bagi siswa kelas XII itu hendaknya dimusyawarahkan kepada orangtua atau wali dengan pertimbangan komite sekolah. (*/Faqih)

Acara Perpisahan SekolahDindikbud BantenKadindikbudTabraniWisuda
Comments (0)
Add Comment