Direktur ALIPP Apresiasi Dewan Banten Ajukan Hak Interpelasi

SERANG – Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada menganggap inisatif Fraksi PDI Perjuangan beserta dua Anggota DPRD Banten, Maretta Dian Arthanti dan Ade Hidayat dalam menandatangani pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Banten sudah dinilai tepat.

“Dari fraksi lain yang menggulirkan penggunaan hak interpelasi itu merupakan langkah tepat. Kita harus apresiasi. Sebab tujuannya jelas, untuk mendapatkan penjelasan dari Gubernur secara komprehensif,” ujar Uday saat dikonfirmasi Fakta Banten, Rabu (3/6/2020).

Dijelaskan Uday, penggunaan hak interpelasi itu jangan dimaknai sebagai upaya pemakzulan, melainkan untuk mengetahui argumentasi gubernur atas pemindahan RKUD dan merger BB ke BJB, serta rencana peminjaman Rp800 miliar.

“Karena itu, inilah salah satu kesempatan bagi fraksi lain atau para anggota DPRD yang terhormat lainnya untuk turut menunjukkan eksistensinya kepada rakyat,” kata Uday.

Diketahui sebelumnya, 15 anggota DPRD Banten telah menandatangi pengajuan hak interpelasi terhadap Gubernur Banten, Wahidin Halim terkait kebijakan pemindahan RKUD. Meski begitu, seperti pemberitaan sebelumnya, PKB, Demokrat, NasDem, PAN, PKS dan PPP tak menghendaki adanya interpelasi tersebut. (*/JL)

ALIPPHak interpelasi
Comments (0)
Add Comment