SERANG – Direktur media online Ekbisbanten.com, Ismatullah, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten untuk memenuhi undangan klarifikasi, Senin (26/1/2026).
Pemanggilan tersebut terkait laporan yang dilayangkan Walikota Serang, Budi Rustandi, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ismatullah hadir didampingi kuasa hukum dan Tim Advokasi Jurnalis Banten, dan menjalani pemeriksaan hampir 3 jam oleh penyidik Unit Siber Ditreskrimsus.
Perwakilan Tim Advokasi Jurnalis Banten, Feri Renaldi mengatakan, bahwa pihaknya hadir untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor Undang-Undang Pers.
“Kami mendampingi Saudara Ismet sebagai jurnalis dan direktur media. Dalam klarifikasi, kami menjelaskan bahwa akun Instagram yang dilaporkan merupakan akun resmi perusahaan media, bukan akun pribadi,” ujarnya.
Menurut Feri, unggahan yang dipersoalkan bukanlah serangan pribadi, melainkan bentuk penyampaian informasi publik yang bersifat edukatif dan berbasis data.
“Tidak ada niat jahat, tidak ada unsur pencemaran. Ini murni fungsi kontrol sosial media terhadap kebijakan publik, dalam hal ini penggunaan APBD Kota Serang,” lanjutnya.
Kuasa hukum Ismatullah, Raden Elang Yayan, menilai laporan tersebut keliru secara prosedur hukum.
Ia menyebut penyelesaian sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana.
“Kami menilai laporan ini salah alamat. Berdasarkan Undang-Undang Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225/PUU-XIV/2016, sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan Kepolisian,” tegasnya.
Yayan juga menyoroti legal standing pelapor. Berdasarkan informasi yang diterima, pelapor dalam kasus ini adalah Budi Rustandi secara pribadi, bukan sebagai kepala daerah.
“Padahal substansi yang diberitakan berkaitan dengan jabatan publik, bukan urusan pribadi. Artinya, secara hukum laporan ini seharusnya ditolak penyidik,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa antara Polri dan Dewan Pers telah memiliki nota kesepahaman (MoU) mengenai mekanisme penanganan perkara yang melibatkan insan pers.
“Mekanisme ini dibuat agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap jurnalis. Semua laporan yang berkaitan dengan pemberitaan semestinya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers,” tambahnya.
Raden Elang Yayan berharap Polda Banten dapat menindaklanjuti hasil klarifikasi secara profesional dengan menerbitkan surat penghentian penyelidikan (SP2Lid) apabila tidak ditemukan unsur pidana.
“Kami percaya aparat penegak hukum bekerja objektif. Namun kami juga mengingatkan, jika setiap kritik atau pemberitaan publik dilaporkan sebagai pencemaran, maka kebebasan pers bisa terancam,” pungkasnya.***