Diskominfo Banten dan Jurnalis Bahas Galian C Ilegal

 

SERANG – Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten bersama Diskominfo Banten menggelar temu media di Plaza Aspirasi, KP3B, Curug, Kota Serang, pada Rabu, (15/11/2023).

Dalam kegiatan tersebut juga menyajikan diskusi dengan tema “Galian C Ilegal Tanggungjawab Siapa?”. Kegiatan ini dibuka Plt. Kepala Diskominfo Banten, Nana Suryana.

Diskusi yang dihadiri para jurnalis, mahasiswa dan aktivis lingkungan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Banten dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten.

Plt Kepala Diskominfo Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan, bahwa isu-isu lingkungan selalu mencuat terutama saat memasuki musim hujan.

“Isu ini ketika musim penghujan ada longsor dan banjir dan kita bertanya salah satunya penyebabnya apa,” katanya.

Menurutnya, harus ada kebijakan bersama untuk menyikapi tersebut. Salah satunya dalam memitigasi dampak bencana alam.

Sementara itu, Kabid Minerba DESDM Banten, Dedi Hidayat mengatakan, jika galian C sudah tidak dikenal lagi di Undang-undang pertambangan yang baru. Melainkan kini bernama izin usaha pertambangan atau IUP.

Sesungguhnya kata dia, IUP Ilegal bisa diberikan izin, tetapi tergantung siap atau tidaknya pemiliki tambang untuk mengurus perizinan.

“Izin emas dan batubara mineral logam itu ada di pusat, sedangkan mineral bukan logam dan batuan itu di Provinsi,” katanya.

Di tempat yang sama, Analis Kebijakan DLHK Banten, Arif Hasan mengatakan, jika tambang ilegal merupakan persoalan bersama yang mesti ditangani bersama-sama.

“Tanggungjawab bersama baik masyarakat maupun pemerintah,” katanya. (*/Faqih)

DiskominfoGalian C IlegalJurnalis Banten
Comments (0)
Add Comment