Diskusi Banjir Yang Melanda Cilegon, Kanwil KemenHAM Banten Soroti Aspek HAM dan Mitigasi Bencana

 

CILEGON – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Banten menggelar diskusi bersama masyarakat Lingkungan Seruni, Kota Cilegon, dan insan pers terkait banjir yang melanda disejumlah kecamatan di Kota Cilegon, Jumat (23/1/2026).

Diskusi yang dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil KemenHAM, Erwin Firmansyah, tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah, masyarakat, dan media untuk membahas persoalan banjir secara komprehensif dari perspektif hak asasi manusia (HAM) dan mitigasi bencana.

Dalam paparannya, Erwin menegaskan bahwa bencana alam, termasuk banjir, tidak hanya dipengaruhi faktor alam, tetapi juga tindakan manusia serta kebijakan yang berdampak pada menurunnya daya dukung lingkungan.

“Pada kondisi tersebut, potensi dugaan pelanggaran hak asasi manusia sangat besar, mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Oleh karena itu, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi merupakan tanggung jawab negara, khususnya pemerintah,” kata Erwin.

Ia menjelaskan, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya, termasuk hak atas rasa aman, tenteram, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurutnya, ketika bencana alam terjadi, masyarakat berpotensi kehilangan rumah, lahan, dan sumber penghidupan, yang secara langsung berdampak pada penurunan taraf hidup serta terganggunya rasa aman dan ketenteraman.

Pada sesi diskusi, lanjut Erwin, juga dibahas prinsip dasar HAM dalam konteks kebencanaan, khususnya terkait deteksi dini dan mitigasi banjir.

Risiko dan potensi bencana sangat ditentukan oleh tingkat kerentanan yang telah ada, sehingga negara dan pemerintah perlu mengambil langkah mitigasi secara maksimal.

Selain itu, Erwin memaparkan kebijakan serta teori class action dalam perspektif hukum dan HAM, di mana kasus banjir dapat diajukan sebagai gugatan perwakilan kelompok apabila kerugian disebabkan oleh kelalaian pemerintah atau korporasi, dengan syarat adanya kesamaan fakta, dasar hukum, dan kepentingan.

“Hasil diskusi ini diharapkan menjadi bahan masukan strategis dalam Musrenbang tingkat Kota Cilegon,” ujar Erwin.***

Comments (0)
Add Comment