SERANG – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten mengungkapkan sekitar 70 persen dari total 154 titik destinasi wisata pantai belum memiliki legalitas resmi atau Nomor Izin Berusaha (NIB).
Dispar menyebut, banyaknya pengelolaan wisata yang tak berizin menjadi alarm dan perhatian tersendiri mengenai kepastian keselamatan wisatawan yang berkunjung ke Banten.
Kepala Dispar Provinsi Banten Eli Susiyanti, mengatakan sekitar 70 persen tempat pariwisata yang belum mengantongi izin menjadi pekerjaan rumah bagi dinasnya.
“Biasanya kecil-kecil tempatnya, karena biasanya itu yang tadinya ilalang dibersihkan kemudian kelihatan pantainya,” kata Eli, Minggu (17/5/2026).
Izin atau NIB, kata Eli, menjadi sangat penting mengingat berkaitan dengan keselamatan wisatawan, dan perlindungan hukum bagi pengelola wisata.
Dari hasil evaluasi di lapangan, Dispar Banten memetakan kendala utama mengapa proses perizinan di kawasan pesisir pantai cenderung lambat, salah satunya mengenai mayoritas lahan di tepi pantai yang dikuasai perorangan atau korporasi yang notabene tidak tinggal di wilayah Banten.
“Maka kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menggenjot kesadaran para pengelola wisata terkait pentingnya legalitas usaha,” jelasnya.
Guna mengatasi masalah perizinan, pihaknya bakal membuka posko pelayanan perizinan langsung di lapangan.
Langkah ini diharapkan dapat menjembatani sekaligus mempermudah para pengelola lokal wisata dalam mengurus administrasi perizinan.
Di pihak yang sama, Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dispar Banten, Paundra Bayyu Ajie, mengatakan banyak pengelola destinasi wisata yang salah kaprah mengenai izin usaha.
Banyak destinasi yang mengklaim telah mengantongi izin, namun setelah melakukan cek di lapangan, izin yang dimiliki hanya berupa izin rumah makan atau restoran, bukan izin pengelolaan wahana wisatanya.
“Ternyata tidak berizin, kalau sudah berizin pemerintah bisa melakukan penyaringan dan memberikan standarisasi keselamatan. Misalnya ada batasan tegas bahwa area tertentu hanya untuk dewasa, dan anak-anak dilarang masuk,” kata dia.***