SERANG – Usai ditetapkan tersangka, dua buruh di Banten yakni OS (28) dan MHF (25) sedikit bernafas lega setelah permintaan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polda Banten, pada Selasa 28 Desember 2021.
Penangguhan penahanan terhadap keduanya dilakukan atas permohonan penjamin keluarga tersangka dan pimpinan serikat buruh yakni Presiden KSPSI Andi Gani Nuna Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Mapolda Banten.
Presiden KSPSI, Andi Gani mengatakan, jika kedatangannya ke Mapolda Banten merupakan wujud perhatian dan solidaritas yang dilakukan terhadap dua orang buruh yang ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan pengrusakkan saat massa buruh menerobos ruangan Gubernur Banten dalam aksi demonstrasi pada Rabu 22 Desember 2021 lalu di KP3B, Kota Serang.
“Kedatangan kami ke Polda Banten untuk menjemput anggota kami yang ditahan dalam peristiwa demo buruh di kantor Gubernur pada Rabu (22/12/2021) lalu,” kata Andi Gani.
Ia menyampaikan, agar kasus yang menimpa 2 orang buruh yang telah ditetapkan tersangka tersebut bisa dilakukan lewat restorative justice (RJ).
Bahkan dengan tegas, Andi meminta agar Gubernur Banten untuk berbesar hati mencabut laporannya tersebut.
“Kami berharap kasus ini bisa mengambil langkah restorative justice yang digaungkan oleh Kapolri. Kami juga meminta kebesaran hati Pak Wahidin Halim, sebagai bapak, karena ini anak-anaknya semua agar segera mencabut laporannya. Kami yakin Pak Gubernur bisa mencabut dan mengedepankan restorative justice,” ungkapnya.
Dijelaskan Andi, jika alasan permohonan penangguhan bagi kedua buruh lantaran mereka merupakan tulang punggung keluarga. Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh keduanya tanpa ada unsur niatan melakukan sebuah kejahatan.
“Kami menjaminkan diri sebagai pemimpin agar ditangguhkan penahanannya,” kata Andi.
Salah seorang buruh yang ditetapkan tersangka, OS (28) warga Cisoka, Tangerang mengaku lega usai menerima penangguhan penahananan.
Diakui OS, jika dirinya memohon pertolongan usai ditetapkan tersangka lantaran masih memiliki bayi kembar yang masih berusia 2 bulan.
“Saya minta pertolongan karena saya punya anak kecil, bayi kembar. Baru lahir 2 bulan lalu. Itu yang saya sampaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyatakan, jika permohonan penangguhan terhadap 2 buruh yang ditetapkan tersangka dikabulkan karena alasan kemanusiaan. Selain itu, kedua tersangka yang berstatus sebagai tulang punggung keluarga menjadi alasan lain pengbulan permohonan tersebut.
“Polda Banten mengabulkan permohonan penangguhan karena alasan kemanusiaan, kedua tersangka tulang punggung keluarga dan penangguhan yang dilakukan juga sesuai dengan hukum acara pidananya,” kata Ade. (*/YS)