Ditetapkan Jadi Tersangka, Buruh yang Angkat Kaki di Atas Meja Gubernur Banten Minta Maaf 

 

SERANG – Pasca laporan dari Kuasa Hukum Gubernur Banten terkait aksi buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur pada aksi menuntut revisi Upah Minimum, Rabu (22/12/2021) lalu, Polda Banten ternyata langsung gerak cepat mengamankan pihak tersangka dari oknum buruh.

Ada 6 orang oknum buruh yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Keenam oknum buruh yang diamankan yakni AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang; SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon; SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang; SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang; OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang; dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang.

“Pasca mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam pasca pelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12),” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam Press Conference yang didampingi oleh Dirreskrimum Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, dan Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm, Senin (27/12/2021).

Usai ditetapkan tersangka, kedua pelaku dari unsur serikat buruh yaitu SWP (20) dan SH (33) menyatakan meminta maaf atas perbuatan mereka yang telah masuk ke ruangan kerja gubernur.

“Kami meminta maaf kepada Gubernur Banten karena sudah masuk dan menduduki kursi serta menaikan kaki ke atas. Hal itu kami lakukan bersifat refleks atau secara spontan tanpa ada niat untuk menghina bapak Gubernur Banten,” ujar tersangka SH.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan keenam tersangka oknum buruh tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

“Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara,” ujar Kombes Ade.

Terhadap 4 tersangka tersebut, Polda Banten tidak dilakukan penahanan.

Sedangkan untuk dua tersangka OS (28) dan MHF (25), Ade Rahmat Idnal menjelaskan, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama.

“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Ade. (*/Red)

Comments (0)
Add Comment