Dorong UMKM Naik Kelas, Kemenkum Banten dan Diskoumperindag Serang Sosialisasikan Pentingnya Merek Dagang

 

SERANG – Upaya meningkatkan daya saing dan perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus diperkuat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten bersama Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang bersinergi menggelar kegiatan Sosialisasi Merek Dagang sebagai langkah mendorong UMKM naik kelas.

Kegiatan bertajuk Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro melalui Sosialisasi Merek ini berlangsung di Aula Bale Soepomo Lantai III, Kanwil Kemenkum Banten, Kamis (13/11/2025).

Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat posisi merek sebagai aset ekonomi yang bernilai tinggi.

Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa keberadaan UMKM memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian nasional.

“UMKM adalah dewa ekonomi bangsa. Perlindungan hukum melalui pendaftaran merek sangat penting agar produk mereka memiliki daya saing dan keberlanjutan,” ujarnya.

Pagar menambahkan, kegiatan ini merupakan implementasi dukungan Kemenkum terhadap program Asta Cita Presiden, terutama dalam bidang reformasi hukum dan birokrasi.

“Merek bukan hanya identitas, tetapi juga pelindung hukum dan pengungkit nilai ekonomi. Ada value of money yang menjadikan produk lebih berdaya saing,” katanya.

Ia memaparkan bahwa kesadaran masyarakat Banten untuk melindungi kekayaan intelektual terus meningkat.

Data menunjukkan, permohonan pendaftaran merek di Banten naik dari 5.082 pada 2022 menjadi 6.172 pada 2023, dan melonjak menjadi 8.920 pada 2024. Hingga Oktober 2025, sudah tercatat 9.144 permohonan baru.

“Tren ini membuktikan tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung 48.135 pelaku UMKM yang tersebar di Kabupaten Serang.

“Peserta sosialisasi merupakan pelaku usaha yang siap naik kelas. Dengan merek terdaftar, produk mereka bisa bersaing di pasar nasional maupun internasional,” ucapnya.

Adang juga mendorong pelaku UMKM agar terus berinovasi serta memanfaatkan dukungan pemerintah dalam memperoleh perlindungan hukum terhadap produk mereka.

“Kami ingin pelaku usaha di Kabupaten Serang memiliki kesadaran bahwa merek adalah modal penting untuk berkembang dan menembus pasar ekspor,” pungkasnya.***

Comments (0)
Add Comment