DP3AKKB Banten Komitmen Tekan Angka Pernikahan Anak

 

SERANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten berkomitmen dalam menekan angka pernikahan anak. Salah satunya melakukan sosialisasi dan diseminasi dengan berbagai pemerintah kabupaten/kota, dunia pendidikan, tokoh masyarakat dan stakeholder.

Berdasarkan data, angka pernikahan anak di Provinsi Banten mencapai 7,0 persen pada tahun 2022. Hal itu tentu akan berdampak negatif bagi anak di masa yang akan datang.

Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina mengatakan, sangat pentingnya memberikan edukasi terhadap anak dibawah umur tentang pernikahan.

“Tentunya ini menjadi tugas bersama dari berbagai aspek, seperti peran orang tua dan guru,” kata Nina, Rabu (3/7/2024).

Lebih lanjut, Nina menilai, pernikahan dini dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti ingin meringankan beban orang tua, keterbatasan ekonomi, faktor pendidikan, dan rendahnya tingkat pendidikan orang tua, anak, dan masyarakat.

“Pernikahan dini dapat berdampak negatif pada kesehatan mental dan fisik remaja, serta pada perkembangan anak,” ucapnya.

Nina menyebutkan, dampak-dampak negatif tersebut antara lain, kesehatan mental, dengan kata lain pernikahan dini dapat menyebabkan emosi tidak stabil, kesulitan mengurus diri sendiri, dan tekanan sosial. Tekanan-tekanan ini dapat memicu stres, depresi, dan bahkan bunuh diri.

“Kesehatan fisik, pernikahan dini dapat meningkatkan risiko infeksi menular seksual, KDRT, dan osteoporosis. Pada saat melahirkan, perempuan yang masih berusia remaja secara psikologis belum matang dan belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar,” jelasnya.

Nina menilai, melalui kegiatan diseminasi dan sosialisasi yang dilakukan, membiktikan bahwa pihaknya serius berupaya menekan angka pernikahan dini. (ADV)

DP3AKKB Provinsi BantenpernikahanSiti Ma'ani Nina
Comments (0)
Add Comment