DPD RI Akui Terima Aduan Tambang Liar di Banten

 

SERANG – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Banten, TB Muhammad Ali Ridho Azhari mengaku mendapatkan aduan kaitan dengan adanya aktivitas pertambangan liar di Banten.

Hal itu ia katakan usai kegiatan temu konsultasi legislasi pusat-daerah Badan Usaha Legislasi Daerah (BULD) DPD RI ke Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, pada Kami, (16/11/2023).

“Tambang liar masih jadi aduan kepada kita (DPD RI) khususnya di Lebak,” kata Ali Ridho kepada awak media.

Ia mengungkapkan, bahwa perizinan yang sulit menjadi salah satu penyebab adanya tambang liar di Provinsi Banten.

Dikatakannya, kaitan dengan perizinan masih dinilai adanya tumpang tindih peraturan, untuk itu ada sejumlah hal yang perlu disinkronisasi.

Di tempat yang sama, Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow mengatakan, temu konsultasi di Banten ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pendapat dari Pemda, akademisi dan tokoh masyarakat.

“Masukan terkait pemantauan evaluasi di bidang perizinan, sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup. Di mana tugas BULD adalah mengharmonisasi pusat dan daerah terkait salah satunya perizinan di sektor pertambangan, kehutanan lingkungan hidup,” ujarnya.

Dari masukan-masukan itu kata dia, akan ditindaklanjuti BULD DPD RI dengan pembahasan dalam Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 22 November 2023 mendatang. (*/Faqih)

anggota dpd riDPD RItambang liar
Comments (0)
Add Comment