DPD RI Dukung Kejati Banten Berantas Korupsi di Tanah Jawara

 

SERANG – Rapat Konsultasi Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Kamis, (14/9/2023).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I BAP DPD RI Evi Apita Maya, Wakil Ketua III Bambang Santoso, dan Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi yang didampingi para Asisten, koordinator serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Banten.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2022 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berindikasi kerugian negara/daerah.

Tujuan lain dari rapat konsultasi ini yakni ingin mengetahui keadaan, proses dan kendala dalam penanganan kerugian negara/daerah dalam perkara tindak pidana korupsi yang di tindak lanjuti oleh Kejati Banten.

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengapresiasi dan menyambut baik BAP DPD RI dalam menggelar rapat konsultasi ini, lantaran banyak hal yang didiskusikan terkait tindak lanjut temuan BPK RI yang terindikasi merugikan keuangan negara.

“Saat ini di daerah Kejati Banten belum pernah ada laporan terkait temuan BPK, di mana dalam UU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 14 jika ada kerugian keuangan negara wajib melaporkan kepada APH dan perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan oleh BPK,” ujarnya.

Dalam rapat konsultasi tersebut DPD RI mengapresiasi dan mendukung kinerja Kejati Banten dalam melaksanakan tugasnya dalam menindaklanjuti tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Banten sehingga dapat menyelamatkan keuangan negara/daerah.

DPD RI juga berharap dari pertemuan ini dapat meningkatkan sinergitas antara BAP DPD RI dengan Kejati Banten dalam upaya mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan di daerah. (*/Faqih)

DPD RIDukung Kejati Banten Usut Tuntas KorupsiKajati BantenKejati Banten
Comments (0)
Add Comment