SERANG – DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III DPR RI menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi.
Dalam rapat Komisi III DPR, persetujuan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri dilakukan secara aklamasi.
Hasil tersebut kemudian disampaikan dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat DPR.
Suyudi Ario Seto bukan sosok asing bagi masyarakat Banten. Ia pernah menjabat sebagai Kapolda Banten pada 2024 hingga 2025. Jabatan tersebut kemudian diserahterimakan kepada Brigjen Pol Hengki pada Agustus 2025.
Kabar disetujuinya Suyudi sebagai Kapolri turut mendapat perhatian dari sejumlah tokoh di Banten. Salah satunya Tokoh Muda Banten, Abdul Latief.
Abdul Latief menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan agar kepemimpinan Suyudi dapat membawa perubahan positif bagi institusi Polri.
“Selamat kepada Jenderal Suyudi, putra asli Banten yang menjabat sebagai Kapolri. Ini merupakan estafet kepemimpinan yang ideal di tubuh Bhayangkara,” kata Abdul Latief, Kamis (1/10/2026).
Ia berharap di bawah kepemimpinan Suyudi, Polri dapat semakin mengedepankan fungsi pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.
“Semoga Polri menjadi lembaga yang lebih mengayomi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Abdul Latief, Suyudi merupakan sosok pemimpin yang santun, berkarakter dan memiliki loyalitas tinggi.
“Pak Suyudi sosok panglima yang santun, berkarakter dan mempunyai loyalitas yang tinggi. Harapannya bisa memimpin Polri menjadi lebih Presisi dan transparan, serta dicintai masyarakat sebagai pengayom masyarakat tanpa membeda-bedakan status sosial,” katanya.
Dengan persetujuan DPR tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.***